"Anda tidak akan pernah gagal jika anda percaya bahwa setiap kejadian yang tidak sesuai keinginan anda adalah alternatif lain untuk mencapai tujuan yang tidak terfikirkan oleh anda sebelumnya."

Friday 25 November 2011

Strategi 2


Governance dan Good Governance
Governance dan good governance banyak didefinisikan berbeda menurut para ahli, namun dari perbedaan definisi dan pengertian tersebut dapat ditarik benang merah yang dapat mengakomodasi semua pendapat para ahli tersebut. Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan – urusan publik (Mardiasmo, 2004:17).
Sedangkan menurut World Bank governance adalah “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society“, dimana world bank lebih menekankan pada cara yang digunakan dalam mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk kepentingan pembangunan masyarakat (Mardiasmo,2004:17).

Menurut United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance adalah “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels“. Dari definisi UNDP tersebut governance memiliki tiga kaki (three legs), yaitu :
1. Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan (decision making processes) yang memfasilitasi terhadap equity, poverty dan quality of live.
2. Political governance adalah proses keputusan untuk formulasi kebijakan.
3. Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan (Sedarmayanti, 2003:4).
Oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintah), private sector (sektor swasta atau dunia usaha) dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing – masing. state berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, private sector menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik (Sedarmayanti, 2003:5).
Good Governance
UNDP mendefinisikan good governance sebagai “the exercise of political, economic and social resources for development of society“ penekanan utama dari definisi diatas adalah pada aspek ekonomi, politik dan administratif dalam pengelolaan negara.
Pendapat ahli yang lain mengatakan good dalam good governance mengandung dua pengertian sebagai berikut. Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada :
1. Orientasi ideal, Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen konstituennya seperti : legitimacy (apakah pemerintah) dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat, accountability (akuntabilitas), securing of human rights autonomy and devolution of power dan assurance of civilian control.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi kedua ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien. (Sedarmayanti, 2003:6)
Menurut UNDP karakteristik pelaksanaan good governance meliputi (Mardiasmo,2004:18) :
1. Participation. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta partisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan public secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
4. Responsiveness. Lembaga – lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
5. Consensus of orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
6. Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7. Efficiency and effectiveness. Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
8. Accountability. Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan
9. Strategic vision. Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan

"Betapa sulitnya manusia bersyukur atas nafas yang masih berhembus di badan. Namun betapa mudahnya manusia mengeluh hanya karena kakinya menginjak kotoran."